
Semarang – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menggelar kegiatan press release sekaligus pemusnahan barang bukti tindak pidana narkoba pada Jumat, 5 Juni 2026. Bertempat di Mako II Ditresnarkoba, Tanah Putih, Jl. Dr. Wahidin, Semarang, kegiatan dimulai pukul 13.00 WIB.
Turut hadir dalam kegiatan ini Ken Sukarminto, Ketua Lembaga Anti Narkotika (LAN) Provinsi Jawa Tengah. LAN Jateng merupakan organisasi non-pemerintah yang selama ini berperan aktif mendukung program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah Jawa Tengah.

“Kehadiran LAN Jateng dalam forum ini mencerminkan pentingnya kolaborasi lintas sektor antara aparat penegak hukum dan masyarakat sipil dalam upaya bersama memberantas narkotika.”
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian pengungkapan kasus tindak pidana narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Jateng sejak Januari 2026.
Surat undangan resmi diterbitkan atas nama Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah melalui Direktur Reserse Narkoba, dengan nomor surat B/ /VI/RES.4.2./2025/Ditresnkb.
Selain LAN Jateng, undangan juga disampaikan kepada Kepala BNNP Provinsi Jawa Tengah dan Kepala Seksi Narkotika Kejaksaan Tinggi Semarang. Kegiatan ini berlandaskan sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Penyelenggaraan press release dan pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud komitmen Polda Jawa Tengah dalam menjaga transparansi kinerja penegakan hukum kepada publik.
DETAIL KEGIATAN
Penyelenggara: Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah
Hari/Tanggal: Jumat, 5 Juni 2026
Waktu: 13.00 WIB s.d. selesai
Tempat: Mako II Ditresnarkoba, Tanah Putih, Jl. Dr. Wahidin, Semarang

